Deprecated: Using ${var} in strings is deprecated, use {$var} instead in /home/kavling1/clustercibubur.com/wp-content/plugins/contact-form-7-to-database-extension/CF7DBPlugin.php on line 576

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/kavling1/clustercibubur.com/wp-includes/functions.php on line 6170

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/kavling1/clustercibubur.com/wp-content/plugins/contact-form-7-to-database-extension/CF7DBPlugin.php:576) in /home/kavling1/clustercibubur.com/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Panduan Properti | www.ClusterCibubur.com https://clustercibubur.com/panduan-properti/ Perumahan Cluster Baru Cibubur jakarta timur Mon, 27 Jun 2022 22:02:02 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.3 Ini Cara Jual Beli Bagi Tanah yang Belum Bersertifikat yang Perlu Anda Tahu https://clustercibubur.com/ini-cara-jual-beli-bagi-tanah-yang-belum-bersertifikat-yang-perlu-anda-tahu/ https://clustercibubur.com/ini-cara-jual-beli-bagi-tanah-yang-belum-bersertifikat-yang-perlu-anda-tahu/#respond Mon, 27 Jun 2022 22:02:02 +0000 https://clustercibubur.com/?p=1303 CLUSTER CIBUBUR – Bagaimanakah praktek jual beli tanah di daerah pedesaan di Indonesia khususnya bagi tanah yang belum bersertifikat? Pada prakteknya, proses jual beli tanah tetap bisa dilakukan pada tanah yang belum bersertifikat misalnya girik atau petok D. Akan tetapi dalam proses jual beli tanah yang belum bersertifikat, maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tak bisa membuatkan akta tanah bila objek tersebut tak tersaksikan oleh Kepala Desa dan pamong desa. Aturan Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat Berkas dan Surat yang Wajib Ada untuk Mengurus Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat Jenis Tanah yang Belum Bersertifikat Aturan Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat Apakah bisa menjual tanah tanpa sertifikat? Dalam prakteknya di lapangan, menjual tanah tanpa sertifikat bisa dilakukan. Namun lantaran tidak terpenuhinya aturan perundangundangan yang berlaku, maka timbul akibat yakni tak terjadinya peralihan hak atas tanah serta tak pasti peralihan hak atas tanah, serta tak terjaminnya kepastian hukumnya juga perlindungan hukumnya. Untuk bisa mendapatkan kepastian hukum, masyarakat yang melangsungkan tindakan hukum ini bersamaan peralihan hak atas tanah yaitu jual beli, wajib melangsungkan pendaftaran peralihan hak atas tanah. Sebab itu pada hal jual beli tanah yang belum bersertifikat tak bisa terselesaikan sebegitu saja pada seluruh pihak […]

The post Ini Cara Jual Beli Bagi Tanah yang Belum Bersertifikat yang Perlu Anda Tahu appeared first on Cluster Cibubur.

]]>
CLUSTER CIBUBUR – Bagaimanakah praktek jual beli tanah di daerah pedesaan di Indonesia khususnya bagi tanah yang belum bersertifikat? Pada prakteknya, proses jual beli tanah tetap bisa dilakukan pada tanah yang belum bersertifikat misalnya girik atau petok D. Akan tetapi dalam proses jual beli tanah yang belum bersertifikat, maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tak bisa membuatkan akta tanah bila objek tersebut tak tersaksikan oleh Kepala Desa dan pamong desa.

  • Aturan Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
  • Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
  • Berkas dan Surat yang Wajib Ada untuk Mengurus Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
  • Jenis Tanah yang Belum Bersertifikat

Aturan Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Apakah bisa menjual tanah tanpa sertifikat? Dalam prakteknya di lapangan, menjual tanah tanpa sertifikat bisa dilakukan. Namun lantaran tidak terpenuhinya aturan perundangundangan yang berlaku, maka timbul akibat yakni tak terjadinya peralihan hak atas tanah serta tak pasti peralihan hak atas tanah, serta tak terjaminnya kepastian hukumnya juga perlindungan hukumnya.
Untuk bisa mendapatkan kepastian hukum, masyarakat yang melangsungkan tindakan hukum ini bersamaan peralihan hak atas tanah yaitu jual beli, wajib melangsungkan pendaftaran peralihan hak atas tanah. Sebab itu pada hal jual beli tanah yang belum bersertifikat tak bisa terselesaikan sebegitu saja pada seluruh pihak terkait. Akan tetapi, agar jual beli terkait sah berdasarkan hukum, maka perlu adanya campur tangan pejabat berwenang guna terselesaikannya seluruh peralihan hak milik atas tanah.
Harus diakui, pada era modern ini masih banyak masyarakat khususnya yang tinggal di pedesaan yang belum mengerti arti penting dalam menyertifikatkan dan mendaftarkan tanah-tanah mereka. Padahal dalam Pasal 19 UUPA, masyarakat harus mendaftarkan tanahnya pada seluruh tempat di Republik Indonesia berdasarkan yang ditentukan dan diatur Peraturan Pemerintah. Dimana setiap pemegang hak atas tanah diwajibkan mendaftarkan hak terkait.

Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Bagaimanakah praktek jual beli tanah di daerah pedesaan di Indonesia khususnya bagi tanah yang belum bersertifikat? Harus diketahui lebih dulu bahwa peralihan hak atas tanah dengan jual beli tanah yang belum bersertifikat menjadikan akibat hukum yakni tak dapat terbentuknya peralihan hak atas tanah ataupun tak sahnya peralihan terkait serta tiadanya penjamin kepastian hukum serta perlindungan hukum.
Menurut Jurnal Analogi Hukum Universitas Warmadewa, akibat hukum ini sangat dirasakan oleh si pembeli apabila bukti hak atas tanahnya diragukan keabsahannya, sehingga pembeli tanah yang sudah menjadi pemilik tanah tidak bisa membuktikan kepemilikan tanahnya. Tak hanya itu, kondisi tersebut juga bisa merugikan pemilik tanah atau penjual yang mana harga jual tanahnya akan lebih murah dari harga tanah yang sudah disertifikatkan. Atau bisa saja jual beli ini dapat dibatalkan atau tidak terjadi sama sekali karena tidak adanya alat pembuktian yang kuat.
Untuk itu, cara jual beli tanah yang belum bersertifikat yang aman dan sah sebaiknya dilakukan dengan mengikuti prosedur berikut ini.

Mengurus Langsung di Kelurahan

Langkah pertama yang harus ditempuh adalah mendatangi kantor kelurahan tempat tanah tersebut berada untuk mendapatkan surat keterangan tidak ada sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan kepemilikan tanah sporadik.
Surat keterangan tidak ada sengketa atas tanah dikeluarkan dan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat. Kekuatan surat tersebut terletak pada adanya saksi-saksi yang bisa dipercaya, mencakup ketua RT dan RW atau tokoh-tokoh adat yang bisa dihormati penduduk setempat. Sementara pada surat keterangan riwayat tanah, terdapat penjelasan secara runut dan tertulis penguasaan tanah dari awal pencatatan di kelurahan hingga keberadaannya saat ini.
Sedangkan surat keterangan kepemilikan tanah sporadik adalah surat yang mencantumkan sejak tahun berapa pemohon memiliki, menguasai, dan memperoleh tanah tersebut. Jika ketiga surat tersebut sudah selesai, maka pemohon bisa melanjutkan prosesnya di kantor Badan Pertanahan setempat.

Mengurus Langsung ke BPN

Lantaran belum ada sertifikat, maka proses jual beli tanah bisa menjadi lebih panjang. Sehingga saat sudah menyelesaikan urusan di kelurahan, maka sebaiknya langsung menjalani prosedur pembuatan sertifikat ke kantor BPN setempat. Prosedur ini bisa dibantu oleh notaris dan PPAT atau secara mandiri yang dilakukan oleh penjual bersama pembeli.
Sebelum ke kantor BPN, siapkan dulu dokumen berupa surat asli tanah dan kepemilikannya. Mulai dari:
  1. Surat asli tanah girik atau fotokopi letter C yang dimiliki pemohon
  2. Surat keterangan riwayat tanah dari lurah/kades
  3. Surat keterangan tidak sedang sengketa dari lurah/kades
  4. Surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik dari lurah/kades
  5. Bukti-bukti peralihat hak milih tanah bila ada
  6. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon
  7. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun yang sedang berjalan
  8. Surat kuasa jika diwakili
  9. Surat pernyataan sudah memasang batas-batas tanah
  10. Dokumen pendukung lainnya
Selain menyerahkan dokumen, pembeli dan penjual juga diminta untuk mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah yang menjadi salah satu persyaratan. Kemudian diharuskan juga membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah.
Setelah proses administrasi selesai, petugas Badan Pertanahan Nasional akan mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran dan validasi tanah. Hasil pengukuran akan menentukan keputusan pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional. Pasca proses pengukuran, Anda diharuskan membayar pendaftaran SK Hak, sebagai tahapan akhir dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanah. Proses pembuatan sertifikat tanah berkisar antara 60 hingga 120 hari.

Berkas dan Surat yang Wajib Ada untuk Mengurus Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Saat membeli tanah yang belum bersertifikat, ada dokumen dan surat-surat yang perlu dilengkapi. Nah, jika Anda tidak ingin kesulitan dalam mengurus dokumen-dokumen tersebut. Lebih baik Anda mencari tanah atau hunian yang sudah bersertifikat. Cek daftar hunian di kawasan Serang di bawah Rp1 miliar berikut ini!
Terkait berkas dan surat yang wajib ada untuk mengurus jual beli tanah yang belum bersertifikat, menurut ketentuan dan prosedurnya terlebih dahulu harus dilengkapi warkah-warkah tanah (obyek) sebagaimana disebut dalam Pasal 24 PP No. 24 tahun 1997, dokumen subyeknya, dan pelunasan pajak-pajak. Kemudian di hadapan PPAT, para pihak (penjual-pembeli) menandatangani AJB (akta 4 jual beli), yang mana akta tersebut nantinya didaftarkan di kantor pertanahan untuk proses pembuatan sertifikatnya.

Jenis Tanah yang Belum Bersertifikat

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok Agraria, sertifikat atau surat yang sah di mata hukum sendiri adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sementara di Indonesia, jenis surat tanah sangat beragam dan statusnya pun belum bersertifikat. Apa saja?

1. Girik

Girik hanyalah sebuah surat pertanahan yang menunjukkan tentang kuasa terhadap lahan untuk keperluan perpajakan saja. Di dalam girik terdapat nomor, luas tanah, dan pemilik tanah yang sah melalui warisan atau proses jual beli.

2. Petok D

Petok D adalah salah satu bentuk pembuktian pemilikan tanah yang sah dan setingkat dengan sertifikat kepemilikan tanah saat ini. Namun, ketika melewati tahun 1960 menjadikan Petok D hanya sebagai alat bukti pembayaran pajak tanah dari pemilik atau pengguna tanah yang dimaksud.

3. Letter C

Letter C mempunyai fungsi utama yaitu sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada pada zaman kolonial Belanda. Hingga saat ini, Letter C masih banyak dipakai untuk menjadi identitas kepemilikan tanah dan bukti transaksi tambahan.

4. Rincik

Surat Rincik merupakan salah satu jenis Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia yang ada sebelum tahun 1960. Surat Rincik ini awalnya banyak digunakan pada daerah seperti Makassar dan daerah sekitarnya. Rincik dipakai sebagai salah satu bukti penguasaan dan penggunaan tanah yang dikuasai oleh seseorang.

5. Eigendom Verponding

Eigendom Verponding adalah surat atas kekayaan pribadi dan hak milik tetap atas tanah yang ada. Bisa diartikan juga sebagai hak milik tetap atas tanah beserta surat tagihan pajak atas tanah yang dimaksud. Saat ini, Eigendom Verponding sudah berubah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).

6. Hak Ulayat

Hak ulayat adalah kumpulan dari wewenang dan kewajiban suatu masyarakat dalam hukum adat yang memiliki hubungan dengan tanah yang terletak dalam sebuah lingkungan wilayah tertentu. Tanah dengan hak ulayat tidak bisa dialihkan menjadi tanah hak milik selama hak tanah ulayat tersebut masih ada.

7. Opstaal

Berbeda dengan Eigendom Verponding, Opstaal merupakan sebuah hak yang diberikan oleh belanda yakni berupa hak kebendaan untuk menumpang. Hak ini adalah sebuah hak kebendaan untuk memiliki bangunan dan tanaman yang berada di atas bidang tanah yang dimiliki oleh orang lain.

8. Gogolan

Gogolan adalah sebuah hak seorang Gogol atau Kuli terhadap tanah komunal desa. Hak ini bisa diperoleh karena tanah tersebut sudah diusahakan oleh orang tertentu agar bisa berpindah tangan kepada gogol.

9. Erfpacht

Erfpacht merupakan sebuah bentuk surat yang menyatakan bahwa pemilik surat berhak untuk menggunakan tanah yang dimiliki oleh negara dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Seseorang yang memiliki Erfpacht bisa menggunakan tanah negara tersebut dan membayar sewa penggunaan pada setiap bulannya.

10. Bruikleen

Bruikleen adalah sebuah surat yang berisi perjanjian antara kedua belah pihak untuk menyerahkan sebuah benda secara cuma-cuma kepada pihak lain untuk dipakai dengan kewajibannya untuk mengembalikan benda tersebut pada waktu yang sudah disepakati oleh bersama. Bruikleen juga bisa dipakai untuk bukti atas penguasaan tanah dan pihak lain yang ingin memakai tanah tersebut.

The post Ini Cara Jual Beli Bagi Tanah yang Belum Bersertifikat yang Perlu Anda Tahu appeared first on Cluster Cibubur.

]]>
https://clustercibubur.com/ini-cara-jual-beli-bagi-tanah-yang-belum-bersertifikat-yang-perlu-anda-tahu/feed/ 0
Badan Pertanahan Nasional (BPN): Pengertian, Tugas, dan Fungsinya https://clustercibubur.com/badan-pertanahan-nasional-bpn-pengertian-tugas-dan-fungsinya/ https://clustercibubur.com/badan-pertanahan-nasional-bpn-pengertian-tugas-dan-fungsinya/#respond Mon, 27 Jun 2022 20:44:37 +0000 https://clustercibubur.com/?p=1294 CLUSTER CIBUBUR – Memiliki tanah dengan legalisasi yang lengkap merupakan kewajiban bagi pemilik. Dalam proses mengurus kepemilikan tanah seringkali kita bingung memulainya dari mana. Maka dari itu, Badan Pertanahan Nasional hadir sebagai lembaga kementerian yang berpusat untuk mengurusi hak kepemilikan tanah. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai BPN, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini: Apa Itu Badan Pertanahan Nasional (BPN)? Fungsi Badan Pertanahan Nasional Tugas Badan Pertanahan Nasional Susunan Organisasi Badan Pertanahan Nasional Program BPN Berikut penjelasan detail mengenai Badan Pertanahan Nasional, fungsi serta programnya yang bisa Anda simak di bawah ini. Apa Itu Badan Pertanahan Nasional (BPN)? Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia yang mempunyai tugas untuk melaksanakan hal dalam bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria. BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 Dalam melaksanakan tugasnya, BPN mengerjakan beberapa fungsi seperti penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan, dan masih banyak lainnya. BPN bukan hanya tempat untuk mengurus sertifikat, ada banyak hal di BPN yang bisa membantu Anda dalam mengurus legalitas tanah. Nah, apabila Anda ingin membeli hunian ada baiknya […]

The post Badan Pertanahan Nasional (BPN): Pengertian, Tugas, dan Fungsinya appeared first on Cluster Cibubur.

]]>
CLUSTER CIBUBUR – Memiliki tanah dengan legalisasi yang lengkap merupakan kewajiban bagi pemilik. Dalam proses mengurus kepemilikan tanah seringkali kita bingung memulainya dari mana.

Maka dari itu, Badan Pertanahan Nasional hadir sebagai lembaga kementerian yang berpusat untuk mengurusi hak kepemilikan tanah. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai BPN, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
  • Apa Itu Badan Pertanahan Nasional (BPN)?
  • Fungsi Badan Pertanahan Nasional
  • Tugas Badan Pertanahan Nasional
  • Susunan Organisasi Badan Pertanahan Nasional
  • Program BPN
Berikut penjelasan detail mengenai Badan Pertanahan Nasional, fungsi serta programnya yang bisa Anda simak di bawah ini.

Apa Itu Badan Pertanahan Nasional (BPN)?

BPN merupakan lembaga pemerintah dalam melaksanakan bidang pertanahan di Indonesia. (Foto: UNEP)

Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia yang mempunyai tugas untuk melaksanakan hal dalam bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria. BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015
Dalam melaksanakan tugasnya, BPN mengerjakan beberapa fungsi seperti penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan, dan masih banyak lainnya.
BPN bukan hanya tempat untuk mengurus sertifikat, ada banyak hal di BPN yang bisa membantu Anda dalam mengurus legalitas tanah. Nah, apabila Anda ingin membeli hunian ada baiknya Anda mengecek sertifikat dan dokumen-dokumennya. Cek daftar hunian di kawasan Serpong dibawah Rp1 miliar berikut ini untuk Anda yang sedang mencari hunian.

Fungsi Badan Pertanahan Nasional

Dalam pengadaan tanah serta pengendaliannya merupakan salah satu fungsi dari BPN. (Foto: SCB)

BPN memiliki fungsi dalam pertanahan baik dalam kebijakan hingga pengawasan tanah. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan fungsi BPN antara lain sebagai berikut:
1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah
2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang
5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah
6. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Tugas Badan Pertanahan Nasional

Setelah fungsi BPN sudah dijelaskan, maka tugas BPN mencakup beberapa hal seperti berikut:

1. Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan
2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan
3. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat
4. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan
5. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah
6. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan
7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN
8. Pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN
9. Pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan
10. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan
11. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten atau kota.

Susunan Organisasi Badan Pertanahan Nasional

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN terdiri atas:
  1. Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang;
  2. Susunan unit organisasi Eselon I menggunakan susunan organisasi Eselon I pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian.

Program BPN

BPN mempunyai beberapa program untuk mendukung fungsi dan tugas dalam pertanahan untuk kepentingan masyarakat baik individu dan kelompok. Program-program BPN adalah sebagai berikut:

1. Prona
Prona adalah pensertifikatan tanah secara massal, yaitu melakukan percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan aturan undang-undang Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.

2. Redistribusi
Redistribusi Tanah merupakan pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.

3. IP4T
Program IP4T yaitu inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Pendataan program IP4T ini dilaksanakan berdasarkan program yang ada di seluruh Badan Pertanahan Nasional di Indonesia.

4. SMS
Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) adalah program BPN akan usaha mempercepat pensertifikatan tanah pada suatu daerah.

5. Pertanian
Program tentang lahan pertanian masyarakat dalam mensertifikasi tanah atau lahan mereka dari pihak BPN.
6. UKM
Program sertifikasi hak tanah yang diberikan oleh para pelaku UKM di Indonesia.
7. Konsolidasi
Program konsolidasi tanah adalah kebijaksanaan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan bagi masyarakat.

8. Rutin
Program rutin yang dilakukan oleh BPN adalah sertifikasi tanah dan pemeliharaan data agar tetap sesuai dengan aturan pertanahan.
9. PTSL
PTSL adalah program sertifikat tanah gratis yang disediakan oleh BPN teruntuk objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan.

 

The post Badan Pertanahan Nasional (BPN): Pengertian, Tugas, dan Fungsinya appeared first on Cluster Cibubur.

]]>
https://clustercibubur.com/badan-pertanahan-nasional-bpn-pengertian-tugas-dan-fungsinya/feed/ 0