CLUSTER CIBUBUR – Memiliki tanah dengan legalisasi yang lengkap merupakan kewajiban bagi pemilik. Dalam proses mengurus kepemilikan tanah seringkali kita bingung memulainya dari mana.

Maka dari itu, Badan Pertanahan Nasional hadir sebagai lembaga kementerian yang berpusat untuk mengurusi hak kepemilikan tanah. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai BPN, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
  • Apa Itu Badan Pertanahan Nasional (BPN)?
  • Fungsi Badan Pertanahan Nasional
  • Tugas Badan Pertanahan Nasional
  • Susunan Organisasi Badan Pertanahan Nasional
  • Program BPN
Berikut penjelasan detail mengenai Badan Pertanahan Nasional, fungsi serta programnya yang bisa Anda simak di bawah ini.

Apa Itu Badan Pertanahan Nasional (BPN)?

BPN merupakan lembaga pemerintah dalam melaksanakan bidang pertanahan di Indonesia. (Foto: UNEP)

Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia yang mempunyai tugas untuk melaksanakan hal dalam bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria. BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015
Dalam melaksanakan tugasnya, BPN mengerjakan beberapa fungsi seperti penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan, dan masih banyak lainnya.
BPN bukan hanya tempat untuk mengurus sertifikat, ada banyak hal di BPN yang bisa membantu Anda dalam mengurus legalitas tanah. Nah, apabila Anda ingin membeli hunian ada baiknya Anda mengecek sertifikat dan dokumen-dokumennya. Cek daftar hunian di kawasan Serpong dibawah Rp1 miliar berikut ini untuk Anda yang sedang mencari hunian.

Fungsi Badan Pertanahan Nasional

Dalam pengadaan tanah serta pengendaliannya merupakan salah satu fungsi dari BPN. (Foto: SCB)

BPN memiliki fungsi dalam pertanahan baik dalam kebijakan hingga pengawasan tanah. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan fungsi BPN antara lain sebagai berikut:
1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah
2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang
5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah
6. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Tugas Badan Pertanahan Nasional

Setelah fungsi BPN sudah dijelaskan, maka tugas BPN mencakup beberapa hal seperti berikut:

1. Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan
2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan
3. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat
4. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan
5. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah
6. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan
7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN
8. Pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN
9. Pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan
10. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan
11. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten atau kota.

Susunan Organisasi Badan Pertanahan Nasional

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN terdiri atas:
  1. Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang;
  2. Susunan unit organisasi Eselon I menggunakan susunan organisasi Eselon I pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian.

Program BPN

BPN mempunyai beberapa program untuk mendukung fungsi dan tugas dalam pertanahan untuk kepentingan masyarakat baik individu dan kelompok. Program-program BPN adalah sebagai berikut:

1. Prona
Prona adalah pensertifikatan tanah secara massal, yaitu melakukan percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan aturan undang-undang Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.

2. Redistribusi
Redistribusi Tanah merupakan pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.

3. IP4T
Program IP4T yaitu inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Pendataan program IP4T ini dilaksanakan berdasarkan program yang ada di seluruh Badan Pertanahan Nasional di Indonesia.

4. SMS
Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) adalah program BPN akan usaha mempercepat pensertifikatan tanah pada suatu daerah.

5. Pertanian
Program tentang lahan pertanian masyarakat dalam mensertifikasi tanah atau lahan mereka dari pihak BPN.
6. UKM
Program sertifikasi hak tanah yang diberikan oleh para pelaku UKM di Indonesia.
7. Konsolidasi
Program konsolidasi tanah adalah kebijaksanaan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan bagi masyarakat.

8. Rutin
Program rutin yang dilakukan oleh BPN adalah sertifikasi tanah dan pemeliharaan data agar tetap sesuai dengan aturan pertanahan.
9. PTSL
PTSL adalah program sertifikat tanah gratis yang disediakan oleh BPN teruntuk objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan.

 

0 Komentar